26 Agustus 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Jakarta, (21/8)- Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini
menjadi rujukan bersama pemerintah dalam
mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi
berbagai program. Dengan satu rujukan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan basis informasi yang sama
untuk mendukung kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS)
bertugas menyusun dan mengelola DTSEN. Sementara itu, kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, antara
lain sebagai penyedia sumber data serta mendukung pemutakhiran secara
berkelanjutan.
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut
kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen
Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu
pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,
kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing- masing mencakup sekitar 10
persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan
relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat
kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI,
Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan
relatif.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga
lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka
desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan
kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,”
jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran
nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai contoh, keluarga pada
desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam
pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama juga tidak
selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang
sama.
Penentuan desil tidak
didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun
satu indikator tertentu. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik
sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air
minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan
konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta
disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama
menggunakan metode statistik Proxy Means Test
(PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang
dapat diamati. Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu
kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi
desil suatu keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan
secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh
atau diverifikasi secara lengkap. Pendekatan tersebut memungkinkan
berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara
sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan
relatifnya. Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai
salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan
tujuan dan ketentuan program masing-masing. Dengan demikian, desil bukan daftar
penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks
program yang bersangkutan.
Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi
keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Karena
itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data. Perubahan
pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena
berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama- sama dalam proses
pemeringkatan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai
sumber, antara lain data
administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground
check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang
tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan
95,98 juta
record keluarga. Cakupan
tersebut terus
dimutakhirkan agar
data
semakin mencerminkan kondisi sosial
ekonomi masyarakat terkini.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya
yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan
melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal
resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator
desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara
otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran
dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan
data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai (BPS- Statistics of Dumai Municipality)Jl. Tuanku Tambusai Dumai - Riau
Telp (0765)4300005
Email: [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik