Persyaratan Petugas Sensus
Mengisi formulir online disini Sehat jasmani dan rohani;
Disiplin dan berkomitmen;
Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin
Bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Koseka, pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW/Kepala Dukuh/Ketua SLS);
Petugas Sensus diutamakan yang bertempat tinggal didalam wilayah tugasnya pada level kelurahan/desa;
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
Petugas diutamakan yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau diutamakan tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan sensus sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
Petugas Sensus dapat berasal dari mitra statistik yang sudah berpengalaman, kader PKK, kader posyandu, Karang Taruna, Ibu/istri ketua RT/RW, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan penduduk lokal setempat;
Diutamakan minimal lulus SMA atau sederajat;
Diutamakan berumur 18 s.d. 45 tahun;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
Petugas Sensus diutamakan yang memiliki akses internet bagi wilayah yang melakukan pembelajaran mandiri materi SP2020 ataupun untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan (seluruh wilayah);
Petugas Sensus diutamakan memiliki, menguasai dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone dengan minimal browser Chrome 58/Firefox 78/Safari 8/Opera 63;
Mengikuti kegiatan pembelajaran materi SP2020
Berkas yang harus dilengkapi antara lain:
Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir,
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP)/identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP),
Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru;
Daftar Riwayat Hidup (format dapat didownload
disini);
Surat Pernyataan bertempat tinggal di suatu wilayah (format dapat didownload
disini);
Surat Pernyataan memiliki, menguasai dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone (format dapat didownload
disini);
Surat Lamaran (format dapat didownload
disini);
Rentang pendaftaran calon petugas sensus dan upload berkas adalah 3 s.d. 6 Agustus 2020.
Calon petugas sensus yang dinyatakan lulus berkas akan diumumkan pada tanggal 7 Agustus 2020, untuk selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara.
Pada saat wawancara wajib membawa berkas di atas pada minggu ke 2 agustus 2020 (Pemberitahuan jadwal wawancara akan disampaikan kemudian, teknis pemberitahuannya akan diberitahukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan Masing-masing).